Penyerahan Penghargaan dan Penyematan Pin Emas kepada Kapolda Lampung Atas Prestasi Tangani Mafia Tanah

    Penyerahan Penghargaan dan Penyematan Pin Emas kepada Kapolda Lampung Atas Prestasi Tangani Mafia Tanah
    Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, memberikan penghargaan

    JAKARTA - Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, memberikan penghargaan berupa Piagam dan menyematkan Pin Emas kepada Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K, M.Si, Kapolda Lampung, sebagai pengakuan atas keberhasilan Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah wilayah Lampung. Acara penghargaan tersebut dilangsungkan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, pada tanggal 7 hingga 9 November 2023.

    Kapolda Lampung secara khusus memberikan apresiasi terhadap kinerja luar biasa dari Tim Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah Lampung yang terdiri dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, Kejati Lampung, dan BPN Lampung. Mereka berhasil mencapai target operasi pada tahun 2023.

    "Dalam keterlibatan bersama, kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta seluruh anggota tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung. Saya juga ingin mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah berdedikasi dalam mengungkap dan menangani permasalahan pertanahan. Meskipun belum sepenuhnya maksimal, kami berhasil menyelesaikan beberapa kasus hingga tahap proses persidangan, " ujar Kapolda Lampung.

    Kasus yang dijadikan target operasi Satgas Anti Mafia Tanah pada tahun 2023 bermula saat seorang Pelapor mengalami kendala terkait sertifikat hak miliknya. Setelah melakukan survei, permohonan pinjaman kepada lembaga keuangan terhambat karena sertifikat hak miliknya tidak mengalami peralihan hak secara sah. Tersangka P berperan sebagai penjual seolah-olah menjual properti kepada tersangka U, dibantu oleh tersangka W menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda. Meskipun objek tanah tersebut milik Pelapor, peralihan atas nama tersangka dilakukan secara tidak sah.

    Polda Lampung menetapkan tiga tersangka, yakni U sebagai pembeli, P sebagai penjual, dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan. Mereka dijerat dengan Pasal 263, Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

    Selain itu, Satgas Anti Mafia Tanah juga menangani kasus lain yang melibatkan penimbunan tanah yang awalnya merupakan area persawahan, dirubah menjadi jalan umum dan tempat ibadah. Para tersangka menentang proses penyelidikan dengan cara mengumpulkan masyarakat setempat agar tidak terjadi pengembalian batas tanah oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung. Mereka juga terlibat dalam gugatan perdata dan upaya hukum lainnya untuk menunda atau menghentikan proses penyidikan.

    Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut berkontribusi.

    "Kami mengucapkan terima kasih kepada Subdit Harda dan anggota Polres atas dedikasi mereka. Keberhasilan ini adalah hasil kerjasama kita semua. Kami juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung. Ini adalah keberhasilan Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung T.A. 2023." (Humas)

    mesuji lampung jakarta
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Pembuatan Jembatan Gantung Diduga Asal Jadi,...

    Artikel Berikutnya

    Polda Lampung Memastikan Keamanan KPU dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami