Tempo 1 Bulan Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan Polda Lampung

    Tempo 1 Bulan Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan Polda Lampung
    Polda Lampung

    LAMPUNG - Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat total 113 kilogram selama satu bulan terakhir.

    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan selama Oktober - November 2023.

    "Berat total barang bukti sabu-sabu mencapai 113 kilogram, " kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).

    Helmy mengatakan sabu-sabu senilai Rp 196, 3 miliar itu diduga dikendalikan jaringan asal Provinsi Aceh.

    "Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, setidaknya 496.000 jiwa berhasil diselamatkan dari narkoba, " kata Helmy.

    Dalam pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh ini, Helmy mengatakan sebanyak 30 orang yang diduga kurir juga ditangkap.

    "Hasl pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juga per kilogram, " kata Helmy.

    Selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menyita 43 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.

    Helmy menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. 

    Helmy menambahkan, pengungkapan kali ini termasuk 58 kilogram sabu-sabu yang sempat viral di medsos pekan lalu.

    "Pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat total 58 kilogram dan itu yang keenam kali, " katanya.

    Dari keterangan pelaku yang tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni itu, dari enam kali pengiriman, sebanyak tiga kali dibawa ke Palembang.

    Sabu-sabu itu diletakkan di depan toko di Palembang dengan berat masing-masing 21 kg, 40 kg dan 21 kg.

    "Jadi total dari 3 kendaraan tersebut sebanyak 82 kilogram. Kita masih mencari sabu-sabu itu, tapi tiga kendaraan telah teridentifikasi, " katanya.

    Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Helmy mengatakan Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai "jalur sutera" penyelundupan melalui darat.

    "Tidak semua diedarkan di Lampung, namun sebagian besar diedarkan di Jawa. Lampung hanya menjadi daerah perlintasan saja, " kata Helmy.

    Dia memastikan upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba tidak berhenti sampai di sini.

    "Ini belum selesai, kami akan terus kembangkan, " katanya. (Humas)

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan HUT Kabupaten Mesuji Ke-15 Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Mini Soccer Bhayangkara Cup I 2023 Berakhir,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami